Berproses di Kepolisian, PT FIFGROUP Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Perampasan Motor Debitur

    Berproses di Kepolisian, PT FIFGROUP Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Perampasan Motor Debitur
    Gedung PT FIF

    PALANGKA RAYA - Pihak PT Federal Internasional Finance (PT.FIF) PalangkaRaya, memberikan klarifikasi resmi kepada media ini. Menyingkapi pemberitaan sebelumnya, dengan judul "Tinggal 1 Bulan Lunas, Tim Mata Elang PT FIF Diduga Rampas Motor Debitur, " tanggal 12 Juni 2024 di media ini. 

    PT FIF Palangka Raya, melalui press liris resminya. Memberikan klarifikasi berdasarkan sudut pandang pihaknya, adapun klarifikasi tersebut. 

     "Betul Pak bahwa di dalam pemberitaan itu memang sudah disebutkan bahwa kita telah sesuai prosedur (SOP), dan memang benar bahwa dari tim kami yang bernama Pak Desmon dikatakan telah mengatakan hal tersebut, " kata Ayu dari FIF Group menyampaikan via pesan whatshap, kamis (20/06). 

    Dijelaskannya kembali, namun Pak Desmon tidak mengetahui bahwa konfirmasi yang diberikan tersebut akan dimuat di pemberitaan, sehingga pemberitaan kurang berimbang. 

    Dan sesuai dengan yang dikatakan oleh Pak Lalu Heriyadi Surya sebagai Kepala Cabang FIFGROUP Palangkaraya dalam surat klarifikasi, bahwa ada beberapa hal yang belum dijelaskan secara berimbang di pemberitaan yaitu :

    1. Unit telah mengalami keterlambatan selama 1 (Satu) tahun. 
    2. FIFGROUP Cabang Palangkaraya sebelumnya selama periode 1 (Satu) tahun, telah melaksanakan proses penagihan sesuai SOP, mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi.

     "Begitu ya Pak, ..Terima kasih, " tulis Ayu diakhir pesan whatshap ke media ini. 

    Lalu Herayadi Kepala Cabang Kantor PT FIF Group Palangka Raya, saat di konfirmasi langsung oleh media ini via telepon whatshap, menyampaikan bahwa pihak sudah menyampaikan surat via e-mail ke redaksi ini, untuk diminta dinaikan klarifikasinya. 

    Menurut pihaknya bahwa mereka sudah melalui mekanimisme yang sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP), baik itu ditelepon, didatangi ke rumah bersangkutan hingga melalui surat resmi dari PT. FIF. 

     "Cuma satu bulan belum dibayarkan, tapi debitur menunggak satu tahun ini berjalan. Hingga kami amankan unitnya di kantor PT FIF Palangka Raya, " kata Lalu Herayadi Kepala Cabang Palangka Raya. 

    Sementaraa itu, dari pihak Debitur Hilal B. Juni, korban diduga perampasan pihak PT FIF Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya Ajung TH. L. Suan, SH dan Fatners. 

     "Saat ini perkaranya permasalahan perbuatan melawan hukum perampasan yang diduga oleh oknum pihak PT FIF, " kata Ajung Suan, SH. 

    Menyatakan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

    Sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

    Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

     "Jadi apa yang telah diputuskan oleh MK itu menjadi UU yang mengatur prosedur penarikan kendaraan. Apabila tidak ada kesepakatan maka harus dilakukan melalui proses peradilan bukan merampas dijalan, " ucapnya menegaskan. 

    Dan pelapor memiliki hak lebih banyak atas unit tersebut karena hanya tersisa 1 angsuran, jika harga motor itu 20 juta artinya kan jelas kepemilikan lebih banyak ada pada si pelapor, namun kita serahkan semua proses hukumnya kepada penyidik Polda Kalteng, setelah selesai proses pidananya kita juga akan tempuh proses hukum secara perdata.  

     "Dalam Pasal 15 juga  disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata "Demi Keadilan Berdsarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", lalu kalau main rampas di jalan dimana letak keadilannya, " tutup Ajung Suan, SH. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Maju di Pilkada Kota Palangka Raya, Prof...

    Artikel Berikutnya

    Miskomunikasi! Permasalahan PT Unggul Lestari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI

    Ikuti Kami