PALANGKA RAYA - Hal yang tidak patut dicontoh kembali terjadi. Seorang pemuda di Palangka Raya sebut saja Kumbang (22) melakukan video call sex (VCS) dengan seseorang yang baru dikenal di media sosial, kemudian diancam video syurnya disebarkan.
Hal tersebut terungkap, saat pemuda yang bekerja sebagai accounting perusahaan dan sudah punya pacar ini curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H.
"Awalnya Kumbang mengakses aplikasi dewasa, lalu iseng mencari layanan open VCS. Ia tidak tahu kalau layanan tersebut adalah jebakan ke arah pemerasan, " terang Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si dalam.rilisnya, Jumat (28/7/2023) pagi.
Sebelum VCS, pelaku memberikan syarat agar Kumbang memfollow akun instagramnya dengan maksud agar pelaku mengetahui profil dan teman-teman Kumbang di instagram.
"Setelah VCS, korban diminta mengirimkan uang Rp 1 juta, dengan perincian Rp 150 biaya VCS dan Rp 850 sebagai biaya untuk menghapus rekaman VCS. Kalau tidak mau mengirimkan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkannya ke media sosial, " jelas Erlan.
Karena diancam vudeo syurnya disebarkan ke pacarnya dan teman-temannya di instagram, Kumbang panik lalu curhat ke Humas Polda Kalteng.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Cak Sam kemudian memprofilling media sosial pelaku dan memberikan peringatan, kalau menyebarkan konten pornografi dan melakukan pemerasan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saya kembali mengimbau Stop VCS dengan siapapun, " tutup Kabidhumas.(*)