Diperas Oknum TNI Gadungan, Guru Honorer Ini Curhat Ke Humas Polda Kalteng

    Diperas Oknum TNI Gadungan, Guru Honorer Ini Curhat Ke Humas Polda Kalteng
    Gambar: Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H.

    PALANGKA RAYA - Seorang wanita berinisial FN (25) menjadi korban pemerasan oleh seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota TNI.

    Akibat peristiwa tersebut, wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kota Palangka Raya ini Curhat ke Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian berawal pada saat korban berkenalan bersama pelaku melakukan aplikasi biro jodoh.

    "Merasa ada kecocokan, kemudian keduanya berlanjut berkomunikasi dengan bertukar nomor telepon, " katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023) sore.

    Pada saat berkenalan, pelaku mengaku jika dirinya merupakan seorang anggota TNI yang berdomisili di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

    Hingga akhirnya komunikasi antara keduanya kian intens, korban bersama pelaku kemudian melakukan video call mesum atau yang kerap disebut VCS.

    "Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi syur korban pada saat melakukan VCS tersebut, " ucapnya.

    Kemudian, lanjut AKBP Erlan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan modus jika gawainya dirazia oleh Polisi Militer dan menemukan video syur korban, untuk memeras korban.

    Pelaku menyebutkan jika agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, pelaku meminta uang damai sebesar Rp 10 juta.

    "Namun pada saat itu, korban bilang tidak punya uang, tetapi korban hanya punya kalung serta bersedia menjual kalung tersebut di pasar dan laku sebesar Rp 6 juta, " ujarnya.

    Beruntung, korban tak mengirimkan uang tersebut dan berkonsultasi ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, ternyata pria yang mengaku sebagai TNI hanyalah akal-akalan pelaku untuk meyakinkan korbannya.

    Kemudian, pelaku diberikan pemahaman dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi melanggar undang-undang ITE dan juga apabila melakukan pemerasan terhadap orang lain juga melanggar hukum pidana.

    "Alhamdulillah sampai sekarang pelaku tidak jadi menyebarkan video tersebut dan mudah-mudahan ini sampai kapanpun tidak disebarkan. Karena kasihan juga korbannya sampai stress dan depresi karena diancam oleh pelaku akan disebarkan videonya yang lagi VCS, " pungkasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Penyegaran Organisasi, Kapolda Kalteng Pimpin...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada Kota Palangka Raya, Punding...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam

    Ikuti Kami