Hok Kim dan Alpin, Koordinator Damang: Mari Bersama Ciptakan Kondusitifitas di Masyarakat

    Hok Kim dan Alpin, Koordinator Damang: Mari Bersama Ciptakan Kondusitifitas di Masyarakat
    Gambar: Drs Kardinal Tarung, Ketua Forum Damang Se - Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Kasus kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah,  antara Hok Kim dan Alpin Laurence  sangat mengganggu kondusifitas masyarakat setempat.

    Pertikaian perebutan lahan kelapa sawit inipun sempat menyeret masyarakat dari beberapa tempat membentuk kelompok dua kubu saling bertikai diantara keduanya  yang mengakibatkan hingga ada yang meninggal dunia dan terluka.

    Kubu Hok Kim dan Alpin Laurence Dkk, saling klaim lahan kebun  kelapa sawit tersebut. Dari pihak masyarakat adat Kedamangam juga pernah turut hadir dalam menangani konflik itu, hingga dari Forkompinda Kabupaten Kotim, melalui Satgas Penangganan Konplik Sosial (PKS) hingga Pengadilan Negeri Sampit, memutuskan perkara tersebut. 

    Drs Kardinal Tarung, salah satu tokoh adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), menyingkapi putusan hukum kedua kubu tersebut, dan PN Sampit memutuskan pihak Hok Kim yang secara Legalitas berhak memiliki lahan itu. 

     "Dipulangkan pada dan dari manusia untuk pelaksanaan manajemen penyelesaiannya.
    Untuk keadaan sekarang dibutuhkan kekuasaan milik pemerintah, " kata Kardinal Tarung, di kantor Kedamangan Jekan Raya, (31/03). 

    Disampaikannya kembali, Kekuasaan milik yang memiliki kuasa memerintah. Keadaannya darurat dan rentang waktu yang panjang membuat semakin kabur.

    Dengan kekuasaan pemerintah/negara yang memiliki alat memaksa menguatkan ekspektasi sosial dan konvensi yang sudah dibuat pemangku adat di Basara Hai pada waktu  itu.

    Satu dari sekian diktum putusan Basara Hai  adalah menyerahkan perkaranya untuk diselesaikan di badan peradilan negara.

     "Saya sebagai Damang Kepala Adat sekaligus warga negara yang taat hukum,
    apapun putusan hukum oleh Badan Peradilan Negara harus kita hormati dan pihak yang merasa belum puas, gunakan langkah-langkah hukum selanjutnya, " ungkap Ketua Forum Koordinasi Damang se - Kalteng, menyampaikan. 

    Pada kesempatan inipun, Kardinal Tarung berpesan kepada masyarakat yang saat ini terbagi dengan menunjukkan keberpihakan kepada masing-masing pihak, yaitu pihak Hok Kim dan pihak Alpin Laurence berhentilah berolah. Bersama menciptakan kondusifitas di masyarakat.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Hokim dan Alvin, Pengamat Perkebunan Kalapa...

    Artikel Berikutnya

    Rawing Rambang: Operasi Pasar Diharapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami