PALANGKA RAYA - Menyingkapi kemelut keadaan ruas jalan Kurun - Palangka Raya yang sampai saat ini masih di manfaatkan oleh angkutan Emas Hitam (Batu Bara), dan mengakibatkan jalan transportasi utama masyarakat wilayah tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), rusak dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Gatner Eka Tarung, SE ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta Provinsi Kalimantan Tengah (LBKNs Kalteng), menegaskan agar bisa semua pihak mengevaluasi kembali terkait apa yang selama ini sehingga bisa angkutan batu bara bisa melalui fasilias jalan milik masyarakat umum.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
"Kalau memang itu dinyatakan Ilegal maka semua pihak segera menindak tegas operasional angkutan batu bara tersebut, jangan sampai masyarakat dirugikan, " katanya menyampaikan melalui saluran telepon ke media ini, Minggu Siang (03/09).
Dia menegaskan juga terkait keberadaan Investasi pihak ke tiga di wilayah kabupaten Gunung Mas dan Kapuas, apakah juga ada sifatnya bagi hasil yang bisa menjadikan suatu daerah tersebut dapat menikmati dari hasil sumber daya alam yang dimilikinya.
Jangan hanya bisa mengeruk dan mengambil hasil Sumber Daya Alam (SDA) tanpa melihat bagaimana dampak akibat ekploitasi tersebut baik jangka pendek dan kedepannya.
"Masyarakat kita lihat hanya sebagi penonton dan hanya menghirup debu akibat aktivitas laku lalang angkutan batu bara selama ini, " sebutnya.
Ketua LBKNs Kalteng ini menegaskan agar segera diambil tindakan tegas kalau memang ditemukan adanya kegiatan Ilegal oleh pihak - pihak yang terlibat didalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kalau perlu menurutnya, dia bersedia akan menyurati pihak di Jakarta untuk mengawal kasus ini dan mengambil langkah - langkah lainnya supaya hal ini jangan jadi isu liar di masyarakat khususnya Kalimantan Tengah.
"Baik dari perizinan lokasi sampai angkutan kita pertanyakan kembali, apakah sudah sesuai aturan yang ada atau bertentangan, " tegasnya.
Pada kesempatan ini, Gatner Tarung selaku aktivis Kalteng sangat menyayangkan selama ini pihak - pihak pengelola angkutan batu bara tidak mengindahkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan oleh wakil - wakil rakyat.
Baik itu untuk segera membuat jalan Koridor untuk angkutan batu bara serta bagaimana Fasilitas jalan milik negara ini bisa terawat baik, dengan cara melaksanakan aturan yang telah dibuat berdasarkan Perda No 7 tahun 2012.
"Mohon ditindak tegas tanpa tebang pilih bisnis emas hitam oleh pelaku Bisnis Ilegal, " tutup Gatner Eka Tarung ini menyampaikan.