Takut Disebarkan Foto Syur Waktu VCS, Oknum Pegawai Curhat Virtual ke Humas Polda Kalteng

    Takut Disebarkan Foto Syur Waktu VCS, Oknum Pegawai Curhat Virtual ke Humas Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial KJ (25) menjadi korban pemerasan, usai melakukan video call mesum atau yang lebih dikenal dengan VCS bersama seorang wanita di media sosial.

    Lantas, seorang pemuda yang berprofesi sebagai pegawai ini Curhat Virtual ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H.

    Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, kejadian berawal pada saat korban yang telah memiliki istri tersebut, berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Facebook.

    "Lalu mereka (korban dan pelaku, red) saling bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan whatsApp, " katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 6 April 2023.

    Merasa komunikasinya semakin intens, korban kemudian melakukan video call mesum atau VCS dengan korban.

    Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata melakukan tangkapan layar pada saat korban melakukan aksi pornografi.

    "Bermodalkan foto tersebut, pelaku ini mulai memeras korban dengan modus meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar kos, " ucapnya.

    Bahkan, lanjut Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut ke teman terdekat hingga istri korban, jika uang tersebut tidak diserahkan korban.

    Namun, korban yang pada saat itu tidak memiliki uang, tak memberikan uang dan meminta bantuan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

    "Jadi kami lakukan mediasi dan kami berikan edukasi serta pemahaman terkait larangan menyebarkan konten pornografi kepada pelaku. Alhamdulillah pelaku mau menghapus foto-foto tersebut, " ujarnya.

    Untuk itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak berbuat aksi pornografi di dunia maya atau media sosial. Pasalnya, hal tersebut berlawanan dengan UU yang berujung pada kurungan badan.

    "Gunakan media sosial sebagaimana mestinya. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif atau pornografi. Karena dampaknya akan merugikan seluruh pihak, " pungkasnya.(*)

    palangka ray
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Buka Pendaftaran Penerimaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI

    Ikuti Kami