Dijual ke Pihak Lain, Lurah Palangka Mediasi Perkara Sengketa Tanah

    Dijual ke Pihak Lain, Lurah Palangka Mediasi Perkara Sengketa Tanah

    PALANGKA RAYA - Sengketa permasalahan tanah yang saat ini marak terjadi di Kota Palangka Raya, kian menjamur dan hal ini bisa membuat dampak bagi pembangunan dan ekonomi ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini kedepannya.

    Baru - baru ini, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya melakukan Mediasi sengketa pertanahan yang terjadi di wilayahnya. 

    Sengketa tanah tersebut, berdasarkan dirangkum dari keterangan kedua belah pihak, berawal dari salah satu pihak pemilik tanah yang mengalihkan atau menjual lagi ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak yang pertama yang sudah membelinya.

    Nono Suyatno orang tua Rizky Fajar Triyatno (Rizky) merasa keberatan atas tanahnya dijalan Sungkai/Lingkar Dalam RT 007 RW XVI Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, kota Palangka Raya dijual oleh Masrani dan anaknya Tomi ke orang lain yaitu Petrolena Purba yang bekerja sebagai dokter.

    Hal tersebut saat Rio Bravo oknum ketua RT setempat meminta tanda tangan anaknya Rizky untuk surat pelimpahan atas tanah itu ke Petrolena Purba, yang diketahui Rizky dia selaku pemilik tanah itu tidak pernah menjual ataupun memindah tangankannya ke pihak lain.

    Kejadian tersebut pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, ketua RT 007 meminta tanda tangan penyerahan.

     "Saat itu anak saya diminta tanda tangan untuk pelimpahan yang diketahui ketua RT setempat, untung anak saya Rizky menghubungi saya, " kata Nono Suyatno ini me jelaskan, Jumat (25/10).

    Namun pihak Nono Suyatno mengambil langkah hukum lain, pihak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya dan koordinasi dengan Kapolsek Jekan Raya untuk masalah itu.

     "Berkas surat pelimpahan tanah itu sudah dibuatkan dari Rizky ke Petrolena Purba, tinggal tanda tangan anak saya Rizky, " ucapnya kembali.

    Sementara itu pihak Kelurahan Palangka, Dawid bersama Kasipem Kelurahan Palangka Sartono, mengupayakan sengketa kepemilikan tanah itu dengan memanggil kedua belah pihak, pihak pertama pemilik tanah Masrani dan pembeli pertama Rizky dan orang tuanya Nono Suyatno serta pihak pembeli kedua di atas namakan Yusensi.

     "Tanggal 22 Oktober 2024 kemarin masalah sengketa ini sudah selesai secara kekeluargaan dan pihak Rizky telah mencabut laporan polisi di Polresta Palangka Raya, " kata Dawid, Lurah Palangka ini menjelaskan.

    Diceritakan kembali, Masrani dan anaknya telah menjual sebidang tanah ukuran pajang 35 lebar 30 dengan luas 1050 m2 di jalan Sungkai kelurahan Palangka kecamatan Jekan raya, ke Rizky pada tahun 2023, senilai Rp 43 juta rupiah dengan uang awal Rp 25 juta rupiah, dengan sisa Rp 18 juta dibayarkan kemudian.

    Berselang waktu anak Masrani meminta uang lagi hingga bersisa Rp 10, 6 juta rupiah dengan ketentuan diharapkan bapaknya Masrani segera membuat kwitansi pembelian dan surat SPT selesai atas nama Rizky Fajar Triyano.

    Namun hingga saat nya belum juga dibawakan orang tua bernama Masrani, dengan alasan orang tuanya masih di Kampung, hingga mencuat kabar bahwa tanah tersebut dijual ke pihak lain dengan harga lumayan tinggi dengan menghilangkan hak Rizky selaku pembeli sah dari awal.

     "Tidak ada kami mau memperlambat pembayaran, kami menunggu Masraninya agar bisa segera dibuatkan Kwitansi pembelian dan penyerahan SPT atas tanah itu, " tandas Nono.

    Hasil mediasi yang dilakukan oleh Kelurahan Palangka, telah terjadi kesepakatan dikedua belah pihak. Pihak Masrani bersalah dalam perkara ini, dan menyerahkan surat tanah itu (SPT) kepada Rizky beeserta surat tanahnya dan pihaknya membayarkan sisa pembayaran harga tanah tersebut.

    Pihak Masrani membuat akta perjanjian hutang kepada Yusensi sebesar Rp 42 juta rupiah setelah diberi uang awal sebesar Rp 1 juta rupiah, yang diketahui oleh Lurah Palangka dan saksi - saksi.

    Serta pihak Masrani diberikan waktu untuk mengembalikan uang yang telah diambil dari Yusensi sebesar sisanya Rp 42 juta rupiah dengan batasan waktu tertentu.

     "Harapannya agar para pihak dikemudian hari harus hati-hati lagi dalam proses pembelian tanah, diminta agar bisa konsultasi ke aparat pemerintah baik ketua RT ataupun Kelurahan, agar mencegah perkara seperti ini, " jelas Lurah Palangka menutup statmennya.(//).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    DPD Lembaphum Kalteng, Sanidin-Siyono Keterwakilan...

    Artikel Berikutnya

    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Cabub Gumas Digugat Cerai, Barthel Suhin: KDRT dan Perselingkuhan Alasan Isteri KBH

    Ikuti Kami